PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 263
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan anggaran; b. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.
