PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 261
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hukum. (2) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, jabatan fungsional, dan ketatalaksanaan. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.
