PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 259
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan urusan hukum; b. penyiapan penataan dan evaluasi organisasi, jabatan fungsional dan ketatalaksanaan; dan c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat. Pasal 260 Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Hukum; b. Subbagian Organisasi; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
