PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 250
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra; c. Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung; d. Direktorat Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang; e. Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular; dan f. Direktorat Penyehatan Lingkungan.
