PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 249
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
