Pasal 239
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Subdirektorat Bina Pencegahan dan Penanggulangan Masalah NAPZA, Rokok, dan alkohol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pencegahan dan penanggulangan masalah NAPZA, rokok, dan alkohol; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pencegahan dan penanggulangan masalah NAPZA, rokok, dan alkohol; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pencegahan dan penanggulangan masalah NAPZA, rokok, dan alkohol; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pencegahan dan penanggulangan masalah NAPZA, rokok, dan alkohol.
