PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 238
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Subdirektorat Bina Pencegahan dan Penanggulangan Masalah NAPZA, Rokok, dan alkohol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bina pencegahan dan penanggulangan masalah NAPZA, rokok, dan alkohol.
