PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 130
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina pelayanan kesehatan dasar.
