PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 129
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar terdiri atas : a. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Dasar; b. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut; c. Subdirektorat Bina Pelayanan Kedokteran Keluarga; d. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Khusus, Usia Lanjut dan Pelayanan Darah; e. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
