PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 125
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas : a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Tata Usaha dan Gaji; dan c. Subbagian Rumah Tangga.
