PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 124
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan dan gaji; dan c. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
