PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 122
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan, urusan tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi, pembukuan dan akuntansi.
