PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 120
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. pengelolaan anggaran; b. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.
