PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 107
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan terdiri atas : a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar; c. Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan; d. Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik; e. Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan; dan f. Direktorat Bina Kesehatan Jiwa.
