PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 106
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan upaya kesehatan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan upaya kesehatan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan upaya kesehatan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan upaya kesehatan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
