PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA...
Pasal 5
(1) Perizinan berusaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku perizinan berusaha tersebut habis. (2) Proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan sejak terbangunnya integrasi sistem OSS dengan sistem Kementerian Kesehatan. (3) Integrasi Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
