PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA...
Pasal 4
(1) Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan perizinan berusaha sektor kesehatan dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan pengelolaan sistem OSS di laksanakan oleh BKPM selaku Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
