PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA...
Pasal 3
(1) BKPM selaku Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dalam menerbitkan perizinan berusaha sektor kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan bertindak untuk dan atas nama Menteri. (2) BKPM menerbitkan perizinan berusaha setelah mendapat notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari Kementerian Kesehatan. (3) Perizinan berusaha sektor kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
