PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA...
Pasal 2
(1) Perizinan berusaha sektor kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri. (2) Pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sektor kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem OSS. (3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gerbang (gateway) dari sistem pelayanan perizinan berusaha yang telah ada pada Kementerian Kesehatan. (4) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh BKPM selaku Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
