Pasal 9
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN KUSTA
(1) Kegiatan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diarahkan untuk penemuan Penderita Kusta dan penanganan secara dini serta mengetahui besaran masalah di suatu wilayah. (2) Kegiatan Surveilans sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. analisis data; dan d. diseminasi informasi.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penemuan Penderita Kusta secara aktif dan pasif. (4) Pengumpulan data melalui penemuan Penderita Kusta secara aktif paling sedikit dilakukan melalui survei cepat desa, intensifikasi penemuan Penderita Kusta, pemeriksaan anak sekolah, dan pemeriksaan kontak serumah, tetangga, dan sosial. (5) Pengumpulan data melalui penemuan Penderita Kusta secara pasif dilaksanakan dengan cara menerima data dari fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat, dan sumber data lainnya. (6) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara perekaman data, kodifikasi, validasi, dan/atau pengelompokan berdasarkan tempat, waktu, usia, klasifikasi Kusta, dan jenis kelamin. (7) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui metode epidemiologi deskriptif dan/atau analitik untuk menghasilkan informasi yang sesuai dengan tujuan Surveilans. (8) Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara menyampaikan informasi kepada pengelola program dan unit lain yang membutuhkan serta memberikan umpan balik sesuai kebutuhan.
