PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 10
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN KUSTA
Kegiatan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh pengelola program atau unit pengelola sistem informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi dan Kementerian Kesehatan.
