PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 8
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN KUSTA
(1) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh semua tenaga kesehatan yang dikoordinasikan oleh tenaga promosi kesehatan atau pimpinan unit kerja fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, dan/atau pengelola program pada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan. (2) Pelaksanaan Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya masing-masing.
