Pasal 7
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN KUSTA
(1) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a diarahkan untuk memberdayakan masyarakat agar mampu berperan aktif dalam mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Kusta. (2) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. memberikan informasi kepada masyarakat tentang tanda dan gejala dini Kusta, serta teknis kegiatan Penanggulangan Kusta; b. mempengaruhi individu, keluarga, dan masyarakat untuk penghapusan stigma dan menghilangkan
diskriminasi pada Penderita Kusta dan orang yang pernah mengalami Kusta; c. mempengaruhi pemangku kepentingan terkait untuk memperoleh dukungan kebijakan Penanggulangan Kusta, khususnya penghapusan stigma dan diskriminasi, serta pembiayaan; dan d. membantu individu, keluarga, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam penemuan dan tata laksana Penderita Kusta, pelaksanaan Kemoprofilaksis, dan kegiatan penelitian dan pengembangan.
