PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 6
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN KUSTA
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Kusta dilaksanakan melalui upaya pencegahan dan pengendalian. (2) Upaya pencegahan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. promosi kesehatan; b. Surveilans; c. Kemoprofilaksis; dan d. tata laksana Penderita Kusta.
