PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 25
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat diarahkan untuk merdayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan Penanggulangan Kusta. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. keikutsertaan sebagai kader; b. menjadi pengawas minum obat; c. keikutsertaan dalam kegiatan promosi kesehatan dan deteksi dini Penderita Kusta; dan d. partisipasi dan dukungan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Kusta. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk orang yang pernah mengalami Kusta.
