Pasal 26
BAB 7 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memberikan layanan pengobatan Kusta wajib melakukan pencatatan dan pelaporan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah Penderita Kusta; b. pemantauan pengobatan; c. hasil pengobatan; d. reaksi Kusta; e. tingkat disabilitas; dan f. pemantauan setelah selesai pengobatan. (3) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikompilasi dan diolah untuk dilakukan pelaporan secara berjenjang kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan. (4) Hasil pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pemenuhan kebutuhan program dan untuk penetapan status pencapaian Eliminasi Kusta. (5) Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengacu pada Pedoman Penanggulangan Kusta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
