PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 24
BAB 5 — SUMBER DAYA
Pendanaan Penanggulangan Kusta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
