PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 23
BAB 5 — SUMBER DAYA
Obat dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c paling sedikit meliputi obat dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan tata laksana Penderita Kusta dan kebutuhan Penanggulangan Kusta.
