PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 22
BAB 5 — SUMBER DAYA
Sarana, prasarana, dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b paling sedikit meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan termasuk fasilitas penunjang diagnosis penyakit; dan b. peralatan pencegahan disabilitas.
