PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 21
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan Penanggulangan Kusta dapat melibatkan masyarakat terlatih.
