PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 20
BAB 5 — SUMBER DAYA
Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Kusta diperlukan dukungan: a. sumber daya manusia; b. sarana, prasarana, dan peralatan; c. obat dan alat kesehatan; dan d. pendanaan.
