Pasal 19
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka Penanggulangan Kusta, Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab:
a. membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Kusta di wilayah daerah kabupaten/kota sesuai kebijakan nasional dan kebijakan daerah provinsi; b. meningkatkan kemampuan tenaga Puskesmas, Rumah Sakit, klinik, dan kader; c. menyediakan sumber daya yang diperlukan; d. menyediakan dan mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi program Penanggulangan Kusta; e. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program Penanggulangan Kusta kepada para pemangku kepentingan dan lintas sektor terkait; dan f. melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Penanggulangan Kusta kepada Puskesmas.
