Pasal 18
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka Penanggulangan Kusta, Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab: a. membuat dan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Kusta di wilayah daerah provinsi sesuai kebijakan nasional; b. melakukan kerja sama dan membentuk jejaring kerja dengan pemangku kepentingan terkait; c. melakukan bimbingan teknis dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Penanggulangan Kusta kepada kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; d. menyediakan sumber daya yang diperlukan; e. menyediakan dan mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi program Penanggulangan Kusta; f. meningkatkan koordinasi lintas program dan lintas sektor di tingkat daerah provinsi; g. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program Penanggulangan Kusta kepada para pemangku kepentingan di daerah kabupaten/kota dan lintas sektor terkait; h. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia; dan i. melakukan penelitian dan pengembangan.
