PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 17
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka Penanggulangan Kusta, Pemerintah Pusat bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan Penanggulangan Kusta; b. menjamin ketersediaan sumber daya yang diperlukan; c. melakukan kerja sama dan membentuk jejaring kerja dengan pemangku kepentingan terkait; d. melakukan advokasi dan kerja sama antar lintas program dan lintas sektor;
e. menyusun materi dalam media komunikasi, informasi, dan edukasi program Penanggulangan Kusta dan mendistribusikan ke daerah; f. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia; g. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan h. melakukan penelitian dan pengembangan.
