PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 15
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN KUSTA
Penderita Kusta yang telah dinyatakan selesai pengobatan harus tetap dilakukan pemantauan oleh petugas Puskesmas untuk menghindari reaksi Kusta yang dapat menyebabkan disabilitas.
