PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 14
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN KUSTA
(1) Tata laksana Penderita Kusta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d diarahkan untuk mengobati Penderita Kusta secara dini dan mencegah
disabilitas akibat Kusta. (2) Tata laksana Penderita Kusta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. penegakkan diagnosis; b. pemberian obat dan pemantauan pengobatan; dan c. pencegahan dan penanganan disabilitas. (3) Tata laksana Penderita Kusta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
