PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KUSTA
Pasal 13
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN KUSTA
Kemoprofilaksis dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota setempat dengan menggunakan metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah sasaran.
