Pasal 12
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN KUSTA
(1) Kemoprofilaksis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c diarahkan untuk mencegah penularan Kusta pada orang yang kontak dengan Penderita Kusta. (2) Kemoprofilaksis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pemberian obat rifampisin dosis tunggal pada orang yang kontak dengan Penderita Kusta yang memenuhi kriteria dan persyaratan. (3) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penduduk yang menetap paling singkat 3 (tiga) bulan pada daerah yang memiliki Penderita Kusta; b. berusia lebih dari 2 (dua) tahun; c. tidak dalam terapi rifampisin dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; d. tidak sedang dirawat di rumah sakit; e. tidak memiliki kelainan fungsi ginjal dan hati; f. bukan suspek tuberkulosis; g. bukan suspek Kusta atau terdiagnosis Kusta; dan h. bukan lanjut usia dengan gangguan kognitif. (4) Obat rifampisin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh petugas kesehatan dan wajib diminum langsung di depan petugas pada saat diberikan.
