PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Bangunan, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c harus terletak dalam satu zona area pelayanan tersendiri dan terpisah dengan rawat jalan reguler. (2) Bangunan, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan tanpa mengabaikan keselamatan pasien. (3) Kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung fasilitas paling sedikit berupa ruangan yang memiliki penyejuk udara (air conditioner), serta bangunan, sarana, dan prasarana yang memperhatikan
kebutuhan pasien disabilitas dan pasien dengan kebutuhan khusus lainnya.
