PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI...
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Rumah Sakit yang akan menyelenggarakan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus melakukan penilaian mandiri dengan menggunakan format penilaian mandiri sebagaimana terlampir. (2) Hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada: a. Menteri untuk Rumah Sakit kelas A; b. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk Rumah Sakit kelas B; atau c. Kabupaten/Kota untuk Rumah Sakit kelas C; pemberi izin.
