PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibentuk melalui surat keputusan kepala atau direktur Rumah Sakit. (2) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembentukan penanggung jawab Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif. (3) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bergabung dengan organisasi pelayanan rawat jalan yang telah ada atau berdiri sendiri sesuai dengan kebutuhan organisasi Rumah Sakit.
