PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN
Tenaga kesehatan lain serta tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.
