PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN
Dalam hal jumlah dokter spesialis-subspesialis tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif hanya dapat dilaksanakan diluar jam kerja pelayanan rawat jalan reguler.
