PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Dokter spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya melakukan pelayanan kesehatan di Rawat Jalan Eksekutif pada jadwal yang sudah ditentukan dengan tepat waktu. (2) Dokter spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap pada pelayanan kesehatan lainnya pada waktu yang sama. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada kondisi darurat. (4) Dokter spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dalam satu disiplin ilmu.
