PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN
Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. dokter spesialis-subspesialis; dan b. tenaga kesehatan lain serta tenaga nonkesehatan.
