PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN
Rumah Sakit penyelenggara Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. ketenagaan; b. pengorganisasian; dan c. bangunan, sarana, dan prasarana.
