PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI...
Pasal 16
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan Bupati/Walikota, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Asosiasi perumahsakitan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan organisasi profesi terkait.
