PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI...
Pasal 17
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pengawasan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat memberhentikan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di rumah sakit yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
