PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI...
Pasal 15
BAB 3 — PELAYANAN
(1) Rumah Sakit penyelenggara Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus menjaga mutu pelayanan melalui pemantauan, evaluasi, dan perbaikan. (2) Pemantauan, evaluasi, dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penanggung jawab rawat jalan eksekutif dan/atau
pelaksana lain yang ditetapkan kepala atau direktur Rumah Sakit. (3) Pemantauan, evaluasi, dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada: a. waktu tunggu Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif; b. tingkat kepuasan pasien; dan c. jumlah kunjungan perbulan
