Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN KEBUTUHAN VAKSINASI COVID-19
(1) Dalam rangka pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 disusun rencana kebutuhan Vaksinasi berdasarkan jumlah sasaran baik untuk Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong. (2) Dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong kepada Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan. (4) Rencana kebutuhan Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Rencana kebutuhan Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan perkembangan epidemiologi penyakit dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (6) Rencana kebutuhan Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) merupakan acuan dalam pengadaan Vaksin COVID-19, peralatan pendukung, dan logistik yang diperlukan dalam pelaksanaan Vaksinasi baik untuk Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong. (7) Pengadaan Vaksin COVID-19 baik untuk Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan Vaksin COVID-19.
